Peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Sosialisasikan Oleh KPU Intan Jaya

peraturan PKPU

INTAN JAYA – bertempat di kantor KPPN Kabupaten Nabire jalan merdeka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya telah melaksanakan sosialisasi terkait PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan pendaftaran.

Nion Wenda Anggota KPU yang membawa materi sosialisasi itu mengatakan bahwa, ada 3 kategori verifikasi faktual yang telah disosialisasikan untuk semua partai yang telah datang memenuhi surat undangan.

“Sebenarnya tanggal 28-29 sudah lakukan sosialisasi namun di tanggal yang sama kita dapat undangan untuk pelantikan kedua komisioner kami sehingga kami bersyukur hari ini kami bisa laksanakan pas tanggal yang sama untuk pendaftaran partai politik untuk verifikasi,” ujarnya, Senin (1/8/2022).

“Untuk verifikasi partai ada 3 kategori, pertama itu partai yang mempunyai kursi di DPR pusat itu dia berhak untuk verifikasi administrasi saja. Terus yang tidak mendapatkan kursi daerah, Provinsi dan pusat itu dia gabung dengan partai baru yang lolos untuk diverifikasi dia akan ikut verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan lengkap. Ada partai yang pernah cetak kursi di daerah saja berhak untuk diverifikasi administrasi saja,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan sosialisasi yang telah berlangsung itu membahas juga tentang anggota ganda yang perlu diperhatikan setiap parpol yang akan lakukan verifikasi faktual.

“Terus ada anggota ganda sehingga bagimana kita perbaiki seperti itu saja yang kita sosialisasi. Mudah-mudahan hasil sosialisasi ini menjadi pegangan untuk pengurus partai politik untuk bertarung pada 2024,” jelasnya.

Disamping itu anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Jeffri Miagoni bagian devisi pengawasan dan hubungan antar lembaga mengatakan dirinya bangga karena KPU Intan Jaya sudah mulai bergerak untuk melaksanakan tahapan-tahapan dan Bawaslu akan terus kawal setiap tahapan yang akan dilakukan.

“Saya sangat salut dan bangga karena sudah mulai menjalankan (tupoksi KPU), kemarin cuma 2 komisioner sekarang sudah 4. Walaupun 1 atau 2 orang anak daerah itu mampu kita siap untuk melaksanakan kegiatan pemilihan 2024 di Kabupaten Intan Jaya. Kami dari lembaga komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya devisi pengawasan siap kawal setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU kami akan ikuti terus setiap tahapan demi tahapan baik yang akan dilaksanakan di Nabire ataupun di Intan Jaya, kami tetap jalan bersama dengan lembaga komisioner KPU. Saya sangat bangga karena sudah melaksanakan PKPU nomor 4 yang sudah sosialisasi bersama perwakilan partai maupun lembaga pemerintah, komisioner Bawaslu sudah ikuti ini menjadi manfaat untuk kami semua,” ujar Jeffri Miagoni.

Diakhir ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Misael Maisini mengungkapkan bahwa sudah ada kesepakatan dengan para pengurus partai politik untuk melaksanakan verifikasi faktual di Nabire dengan alasan situasi Intan Jaya yang tidak aman dan tidak adanya jaringan internet di Kabupaten tersebut.

“Tadi ketua-ketua Partai sudah setuju nanti verifikasi faktual setuju bahwa akan dilaksanakan disini (Nabire). Untuk semua yang berhubungan dengan internet akan dilakukan di Nabire, untuk fisiknya baru akan dilakukan di Intan Jaya,” ungkapnya.

Diakhir Ia juga berharap pengurus partai tidak keluar kota hingga verifikasi faktual berakhir.

“Diharapkan supaya ketua-ketua Partai tidak boleh keluar daerah, kalau semua sudah diverifikasi sudah ok baru mau keluar tidak papa apabila partainya sudah memenuhi syarat, karena kita tidak akan telpon-telpon mereka sudah hadir di pertemuan ini dan mereka juga sudah setuju, supaya lakukan verifikasi faktual di Nabire,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top