SUGAPA – Amanat Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang, maka tata ruang merupakan suatu wadah yang meliputi ruang Darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
“Dalam undang-undang tersebut menjelaskan juga bahwa daerah atau Kabupaten/kota menyusun RTRW kabupaten/kota sebagai arahan pelaksanaan pembangunan,” kata SekDA Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si saat membacakan sambutan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si pada acara Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rangka Revisi RTRW Kabupaten Intan Jaya tahun 2015–2035 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 2008–2025 di Aula Kantor Bupati, Sugapa, Rabu (25/8/2021).
Dikatakannya hal ini sejalan dengan penerapan Desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dalam Undang- Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menitikberatkan kewenangan — pelaksanaan pembangunan pada Pemerintah kabupaten/kota termasuk pelaksanaan perencanaan tata Ruang wilayah kabupaten/kota.
Demikian juga sesuai amanat undang-undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah suatu penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian
Sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah dalam jangka waktu tertentu.
Dijelaskan lebih jauh sejalan dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang juga mengamanatkan bahwa kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan Partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan perkelanjutan telah menjadi dasar dan telah terintegrasi dalam Pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana atau Program.
“Sejalan dengan regulasi tersebut kabupaten Intan Jaya telah Menyusun dokumen RTRW yang telah ditetapkan dengan peraturan Daerah kabupaten Intan Jaya Nomor 4 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Intan Jaya untuk jangka waktu 20 tahun atau untuk periode Tahun 2015 sampai dengan 2035. Peraturan daerah tersebut sampai dengan bulan Agustus tahun 2021 genap 6 tahun sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa RTRW dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun,” bebernya.
Sehingga pada tahun 2019 telah dilakukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah No. 4 tahun 2015 tentang RTRW kabupaten Intan Jaya tahun 2015 – 2035.
“Hasil tinjauan tersebut merekomendasikan bahwa RTRW Kabupaten Intan Jaya perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan Kebijakan pusat, provinsi dan daerah oleh karena adanya pergeseran Struktur dan pola ruang dari apa yang diamanatkan dalam peraturan Daerah tersebut,” terangnya.
Penyusunan Dokumen RPJPD
Disamping itu Kabupaten Intan Jaya juga telah menyusun dokumen RPJPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Intan Jaya No. 4 tahun 2016 tentang RPJPD kabupaten Intan Jaya. Untuk jangka waktu 20 tahun atau untuk periode tahun 2008 sampai dengan 2025.
Merujuk pada peraturan daerah tersebut pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah melakukan kajian lingkungan hidup strategis pada RPJPD periode ke tiga tahun 2016-2022. Sehingga dalam memasuki periode RPJPD ke empat Kabupaten Intan Jaya tahun 2022-2025 KLHS harus dilakukan sebagai bentuk tindakan strategis dalam penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu juga mengarahkan dan menjamin efek negatif lingkungan berkelanjutan serta KLHS juga menentukan substansi dari RPJPD tersebut. Dalam rangka pembangunan kabupaten Intan Jaya, khususnya guna Perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,Pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan Perencanaan pembangunan.
“Untuk itu tata ruang wilayah kabupaten Intan Jaya harus direvisi dan disusun secara serasi dan terpadu Dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota,”tuturnya.
Revisi RTRW kabupaten Intan Jaya dan kajian lingkungan hidup strategis RPJP ini diharapkan dapat bermanfaat untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten Intan Jaya. Sehingga dapat mendukung terwujudnya keserasian pembangunan di wilayah kabupaten Intan Jaya dengan wilayah sekitarnya.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya sampaikan kepada tim narasumber atau konsultan agar dalam melakukan revisi penyusunan RTRW dan kajian lingkungan hidup strategis RPJPD haruslah mempertimbangkan segala aspek yaitu selain struktur dan pola ruang administratif kabupaten Intan Jaya dengan kabupaten tetangga,”pesan Bupati Natalis.
Selain itu juga menjadi perhatian karena kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari sejauh mana daerah melindungi dan menguasai wilayah serta Sumber daya alamnya. Pasalnya Sumber daya Alam (SDA) merupakan modal utama untuk mensejahterakan masyarakat.
Batas Wilayah Kabupaten Intan Jaya
Untuk diketahui bahwa batas wilayah berdasarkan Undang-undang No. 54 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten Intan Jaya adalah 3000 km sedangkan sesuai RTRW dan RPJMD 7.800 lebih km persegi. Saat ini Kabupaten Intan Jaya masih menjadi bagian dari wilayah kabupaten Paniai mencapai 13.000 km persegi yang mana jauh lebih luas dari undang-undang tersebut.
“Oleh karena itu deleniasi batas Daerah kabupaten Intan Jaya mutlak dilakukan, sehingga pada saat pemanfaatan ruang tidak menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,”tukasnya.
Dijelaskannya lagi bahwa RTRW kabupaten Intan Jaya yang merupakan dasar penyusunan Dokumen perencanaan baik rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah haruslah menjangkau kebutuhan masyarakat pada masa kini maupun akan datang.
“Untuk itu kehadiran kita semua pada forum konsultasi publik ini sangatlah berarti untuk menyatukan pemikiran antara tim konsultan dan stakholders dalam menggali berbagai informasi sebagai bahan saran masukan guna memperkaya penyusunan revisi Dokumen RTRW dan kajian lingkungan hidup strategis RPJPD yang kredibel dan berkualitas,”tambahnya.
Dalam forum ini Bupati Intan Jaya memberikan apresiasi dan terima kasih Kepada Kepala BP4D kabupaten Intan Jaya serta seluruh stafnya atas terlaksananya kegiatan konsultasi publik revisi RTRW dan KLHS-RPJPD Kabupaten intan jaya pada hari ini.
“Meskipun kita dihadapkan pada situasi dan kondisi masih mewabahnya covid-19 yang menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat,”akunya.
Bupati Natalis menghimbau kepada seluruh masyarakat dan semua pihak agar membudayakan pola hidup sehat guna menjaga Daya tahan tubuh serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bupati berharap agar semua peserta dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik mungkin untuk menyatukan pemikiran sebagai saran masukan yang bermanfaat menjadi bahan revisi RTRW kabupaten Intan Jaya periode tahun 2015-2035 dan KLHS – RPJPD kabupaten Intan Jaya tahun 2008-2025.
Kegiatan ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Intan Jaya, Kapolres Intan Jaya AKBP Sandi Sultan, Komandan Kodim Persiapan Kabupaten Intan Jaya Mayor Inf Hardani, Para pimpinan OPD, pejabat eselon III, IV dan staf di lingkungan Pemerintah kabupaten Intan Jaya.
Hadir juga Tim narasumber Lanoilo Plan konsultan serta Para Kepala Distrik Se Kabupaten Intan Jaya, para Kepala Kampung, Pimpinan BUMD, Pimpinan lembaga vertical, Ketua lembaga masyarakat adat kabupaten Intan Jaya. Serta para Tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.